SOLOK SELATAN - Organisasi Lingkungan Our Nature Indonesia (ONI) Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat melalui Wakil Ketua, Bustanul dan sejumlah pengurus menyampaikan keberatan tegas terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon-pohon sepanjang pinggir Jalan Nasional dan beberapa kawasan di daerah itu.
ONI Solsel melayangkan surat ke di Kantor Bawaslu Solsel Padang Aro dengan turut didampingi oleh Ketua Balai Wartawan Solok Selatan (BWSS), Afrizal Amir dan jajaran pengurus, Kamis, 24 Oktober 2024.
Bustanul menegaskan bahwa aksi tersebut melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Bupati Solsel.
“Kami merasa keberatan dengan pemasangan APK di pohon-pohon. Tindakan ini tidak hanya merusak keindahan lingkungan, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 70 dan pasal 71, yang secara jelas mengatur penempatan APK, ” kata Arbindo.
Lebih lanjut Ia merujuk pada Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 83 Tahun 2018, Pasal 10 huruf N, yang melarang pemasangan APK pada fasilitas umum dan lingkungan hidup seperti pepohonan. Menurut Arbindo, temuan ini berasal dari investigasi anggota ONI di lapangan.
“Kami meminta pihak Bawaslu Solok Selatan segera melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan ini. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan alam di Solok Selatan, " tambahnya.
Pernyataan ini diajukan secara resmi oleh ONI sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi lingkungan dan sebagai langkah untuk mendorong pihak berwenang mengambil tindakan.
ONI Solsel menekankan bahwa pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama, termasuk dalam masa-masa kampanye politik.
“Kami berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti pernyataan ini, demi menjaga kelestarian alam dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan, ” tuturnya.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Solsel, Zul Nasri menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti surat ONI Solsel tersebut, serta bakal melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumbar karena kebanyakan merupakan APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Selain itu kami akan menyurati tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati, untuk melakukan penertiban mandiri, " ucapnya.
Apabila dalam tiga hari tidak dilakukan penertiban, maka pihaknya bersama Pokja dan stakeholder terkait akan turun menertibkan APK tersebut.
"Pasti akan kami tindaklanjuti, " tegasnya.
Ketua BWSS, Afrizal Amir mengapresiasi ONI Solsel yang meminta Bawaslu melakukan penertiban APK Pilkada yang di pasang di pohon-pohon.
Selain itu, BWSS juga mengajak pihak penyelenggara lain selain Bawaslu untuk dapat berkontribusi dalam penertiban pelaksanaan Pilkada terutama yang berkaitan dengan pemasangan APK di pohon-pohon.
"Kami mengajak pada Paslon untuk menerapkan etika pemasangan APK sesuai aturan, agar tujuan Pilkada Badunsanak terwujud dan dimulai dari etika pemasangan APK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " katanya. (*)